1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Seruyan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Seruyan.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah. 4
8.Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Damang Kepala Adat adalah pimpinan adat dan Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat desa yang berwenang menegakkan hukum adat dayak dalam suatu wilayah adat yang pengangkatannya berdasarkan hasil pemilihan oleh para kepala desa/ kelurahan, para ketua badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, para Mantir Adat Kecamatan, para Ketua Kerapatan Mantir Adat Perdamaian desa/ kelurahan yang termasuk dalam wilayah Kedamangan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati Seruyan.
10.Kedamangan adalah suatu lembaga adat dayak yang memiliki wilayah adat, kesatuan masyarakat adat dan hukum adat dalam wilayah Kabupaten Seruyan yang terdiri dari himpunan beberapa Desa/ Kelurahan/ Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Seruyan dan tidak dapat dipisahkan.
11.Fungsionaris Lembaga Kedamangan adalah Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang Kepala Adat dan Mantir Perdamaian Adat Desa/ Kelurahan.
12.Surat Keterangan Tanah Adat selanjutnya disebut dengan SKT-Adat adalah surat keterangan atas bidang- bidang tanah adat yang sudah ada haknya yang telah dicatat dalam buku daftar SKT-Adat.
13.Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
14.Hukum adat adalah aturan–aturan atau kaidah-kaidah adat yang mengatur tata kehidupan dari suatu masyarakat atau hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
15.Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah kedamangan dan/ atau di wilayah desa/ kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh Damang Kepala Adat. 5
16.Tanah adat milik bersama adalah tanah warisan leluhur turun temurun yang dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan hak ulayat.
17.Tanah adat milik perorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan atau berladang, jual beli, hibah, warisan, dapat berupa kebun atau tanah yang ada tanam tumbuhnya maupun tanah kosong belaka.
18.Wilayah adat adalah wilayah satuan budaya tempat adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dayak itu tumbuh, berkembang dan berlaku sehingga menjadi penyangga untuk memperkokoh keberadaan masyarakat adat dayak bersangkutan.