1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Seruyan.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan. 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kabupaten adalah Kabupaten Seruyan.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Seruyan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada wilayah di Kabupaten Seruyan.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten Seruyan dalam wilayah kerja Kecamatan.
9.Dayak adalah nama rumpun atau himpunan suku penduduk asli Kalimantan Tengah yang mempunyai hak-hak adat, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat yang diakui sebagai wujud dari ke- Bhineka Tunggal Ika-an, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Hak adat adalah hak yang dimiliki/ dikuasai oleh seseorang/ sekelompok orang/ miliki desa/ kelurahan secara turun temurun yang diakui oleh masyarakat berdasarkan bukti-bukti menurut hukum adat yang berlaku dimasyarakat atau persekutuan hukum adat.
11.Adat Istiadat Dayak adalah seperangkat nilai dan norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat adat dayak yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai perilaku kehidupan sosial masyarakat setempat.
12.Kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh para warga masyarakat Dayak secara berulang- ulang dan dianggap baik, yang pada dasarnya dapat bersumber pada adat istiadat setempat dan masih berlaku dalam kehidupan masyarakat tersebut. 5
13.Hukum Adat adalah aturan–aturan atau kaidah-kaidah adat yang mengatur tata kehidupan dari suatu masyarakat atau hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
14.Kelembagaan Adat Dayak adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Adat Dayak dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat Dayak.
15.Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah Kedamangan dan atau di wilayah desa/ kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh mantir kerapatan adat desa/ kelurahan dan Damang Kepala Adat.
16.Tanah Adat milik bersama adalah tanah warisan leluhur yang turun temurun dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan Hak Ulayat.
17.Tanah adat milik perorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan atau berladang, jual beli, hibah, warisan, dapat berupa kebun atau tanah yang ada tanam tumbuhnya maupun tanah kosong belaka.
18.Hak-hak adat di atas tanah adalah hak bersama maupun hak perorangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan sumber daya alam dan atau hasil- hasilnya, di dalam maupun di atas tanah yang berada di dalam hutan di luar tanah adat.
19.Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat yang selanjutnya disebut Kerapatan Mantir/ Let adalah forum gabungan para Mantir/ Let adat yang berada di kecamatan maupun di desa/ kelurahan, berfungsi sebagai peradilan adat yang berwenang membantu Damang Kepala Adat dalam menegakkan hukum adat dayak di wilayahnya. 6
20.Damang Kepala Adat adalah pimpinan adat dayak sekaligus sebagai Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat kecamatan yang berwenang menegakkan hukum adat Dayak dalam suatu wilayah adat yang diangkat berdasarkan hasil pemilihan oleh para mantir adat kecamatan, para ketua kerapatan adat desa/ kelurahan, Kepala Desa/ Lurah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang termasuk dalam wilayah kedamangan yang bersangkutan.
21.Kedamangan adalah suatu Lembaga Adat Dayak yang memiliki wilayah adat, kesatuan masyarakat adat dan hukum adat yang terdiri dari himpunan beberapa desa/ kelurahan/ kecamatan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam wilayah Kabupaten Seruyan.
22.Kerapatan Mantir Adat atau Kerapatan Let Adat adalah perangkat adat pembantu Damang atau gelar bagi anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat di tingkat kecamatan dan anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat desa/ kelurahan, berfungsi sebagai peradilan adat yang berwenang membantu Damang Kepala Adat dalam menegakkan hukum adat Dayak di wilayahnya.
23.Mantir adat adalah gelar tokoh masyarakat Asli Suku Dayak yang mempunyai pengetahuan tentang adat istiadat dayak, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dayak yang diakui oleh masyarakat, yang berkedudukan di desa/ kelurahan.
24.Wilayah adat adalah wilayah satuan budaya tempat adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat Dayak itu tumbuh, berkembang dan berlaku sehingga menjadi penyangga untuk memperkokoh keberadaan Masyarakat Adat Dayak bersangkutan.
25.Majelis Adat Dayak Nasional adalah Lembaga Adat Dayak tertinggi yang mengemban tugas sebagai lembaga koordinasi, komunikasi, pelayanan, pengkajian dan wadah menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan semua Lembaga Adat Dayak anggotanya, berkedudukan di salah satu ibukota provinsi di Kalimantan secara bergiliran.
26.Dewan Adat Dayak Kabupaten adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi, sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Kedamangan demi membantu kelancaran tugas Damang Kepala Adat dibidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat Dayak di Wilayah Kabupaten Seruyan. 7
27.Dewan Adat Dayak Kecamatan adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi dan Dewan Adat Dayak Kabupaten sebagai mitra Damang Kepala Adat, sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi Dewan Adat Dayak dan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat desa/ kelurahan, demi membantu kelancaran tugas Damang Kepala Adat di bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat Dayak di wilayah kecamatan.
28.Dewan Adat Dayak Desa/ Kelurahan adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Dewan Adat Dayak Kecamatan, sebagai mitra Kerapatan Mantir Perdamaian Adat desa/ kelurahan, demi membantu kelancaran tugas Damang Kepala Adat di wilayah desa/ kelurahan.
29.Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak adalah sub-organisasi Dewan Adat Dayak, Kabupaten, Kecamatan dan desa/ kelurahan yang mempunyai tugas khusus untuk mengawal perjuangan Masyarakat Adat Dayak mempertahankan keberadaannya, membantu tugas Damang dalam menegakkan hukum adat dan mengantisipasi gangguan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan
30.Fungsionaris Kelembagaan Adat Dayak adalah Pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten, Pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan, Pengurus Dewan Adat Dayak Desa/ Kelurahan, Damang, Mantir Adat, dan Pengurus serta anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.
31.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan budaya, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dan lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu dapat berperan positif dalam pembangunan daerah sebagai aset nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
32.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara lembaga adat, nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang tersimpul di dalam hukum adat Dayak yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral dan adab yang merupakan intinya, sehingga keberadaannya terjaga dan tetap lestari. 8
33.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar lembaga adat, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang tersimpul dalam hukum adat Dayak, dapat tumbuh dan berkembang, sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam membangun karakter, mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak, karena tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, peradaban dan budaya bangsa, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
34.Masyarakat Adat Dayak adalah orang keturunan asli suku Dayak yang berhimpun, berkehidupan dan berbudaya sebagaimana tercermin dalam semua kearifan lokalnya dengan bersandar pada kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat dayak.
35.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah acuan bagi Dewan Adat Dayak Kabupaten dan semua tingkatan dalam berkoordinasi dan bersinergi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing- masing.