1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan. 6
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repubilk Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Seruyan.
4.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
5.Suku atau etnik adalah istilah atau terminologi untuk menyebutkan satu kesatuan sosial atau kelompok manusia yang menggolongkan dirinya dengan sesamanya berdasarkan kesamaan asal-usul atau garis keturunan dan kesamaan akar identitas budaya.
6.Hak-hak masyarakat adat adalah hak komunal dan/atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
7.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
8.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
9.Tanah Adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah adat baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh damang kepala adat. 7
10.Tanah Adat Milik Bersama adalah tanah warisan leluhur yang turun temurun dikelola dan dimanfaatkan bersama- sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan hak ulayat.
11.Tanah Adat Milik Perorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan atau berladang, jual beli, petak palaku, hibah, warisan, dapat berupa kebun atau tanah yang ada tanam tumbuhnya maupun tanah kosong.
12.Hak-hak adat di atas tanah adalah hak bersama maupun hak perorangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan sumber daya alam dan atau hasil-hasilnya di dalam maupun di atas tanah yang berada di dalam hutan di luar tanah adat.
13.Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
14.Identitas etnik atau suku ditandai oleh pengakuan dari diri sendiri dan orang lain berdasarkan ciri khas kesatuan komunitas di antaranya kesamaan leluhur, hukum adat, adat istiadat, budaya dan bahasa.
15.Identifikasi masyarakat adat adalah proses penentuan keberadaan masyarakat adat yang dilakukan oleh masyarakat adat yang bersangkutan dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat adat.
16.Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisonal yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain.
17.Pelindungan adalah upaya untuk menjamin dan melindungi Masyarakat Hukum Adat beserta haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
18.Pemberdayaan adalah upaya terencana untuk memajukan dan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan bagi Masyarakat Hukum Adat.
19.Lembaga adat adalah Institusi/ pemerintahan adat yang dibentuk untuk mengatur dan mengurus kepentingan hidup bersama masyarakat adat pada wilayah adatnya serta menyelesaikan permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat. 8
20.Kelembagaan adat adalah sebuah organisasi Masyarakat Hukum Adat, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat.
21.Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat yang selanjutnya disebut Kerapatan Mantir/ Let adalah forum gabungan para Mantir/ Let adat yang berada di wilayah adat yang berwenang membantu damang kepala adat dalam menegakkan Hukum Adat Dayak di wilayahnya.
22.Damang Kepala Adat adalah Pimpinan Adat Dayak sekaligus sebagai Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat yang berwenang menegakkan hukum adat dalam suatu wilayah adat.
23.Putusan Peradilan Adat adalah putusan oleh suatu lembaga peradilan adat di luar peradilan negara bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi oleh pihak yang bersengketa.
24.Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah tim teknis yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melakukan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
25.Kearifan lokal merupakan gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat adat dan diikuti oleh anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
26.Sanksi Adat adalah sanksi yang diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat lainnya yang melakukan pelanggaran adat.