1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab dibidang pendidikan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng rappang.
6.Pengawas Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disebut Pengawas TK adalah Pengawas Taman Kanak-Kanak pada SKPD.
7.Penilik Pendidikan Luar Sekolah yang selanjutnya disebut Penilik PLS adalah Penilik Pendidikan Luar Sekolah pada SKPD
8.Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disingkat PPAI adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam memberdayakan masyarakat.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. ~ 5 ~
12.Anak Usia Dini adalah Anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun.
13.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan terintegrasi.
15.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
16.Pendidikan Non Formal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.Pendidikan In Formal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
18.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
19.Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA atau BA atau nama lain yang sejenis adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
20.Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan Non Formal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun yang berfungsi untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
21.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orangtuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
22.Pos PAUD adalah program layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu.
23.Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti Pos PAUD, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al Qur’an, Taman Pendidikan Anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman.
24.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
25.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan. ~ 6 ~
26.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
27.Kompetensi Pendidik adalah suatu kemampuan yang dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik.
28.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
29.Masyarakat adalah orang per orang, kelompok dan badan usaha.