1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwista (Tipe B) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
3.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
4.Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (sub urusan satuan polisi pamong praja dan sub urusan kebakaran);
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe C) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
8.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9.Dinas Perdagangan (Tipe B) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
10.Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe B) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
11.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang Pertanahan, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (Tipe B) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum;
14.Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Tipe A) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, urusan bidang ketahanan pangan dan urusan pemerintahan bidang perikanan; ~ 5 ~
15.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Tipe B) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;