DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016

Nomor
15
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Sidenre Rappang. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat daerah; d. dinas daerah; e. badan daerah; dan f. kecamatan.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…