DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016

Nomor
17
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga. Badan Usaha Milik Daerah dapat diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk penempatan modal yang bersumber dari pinjaman dan / atau hibah dalam bentuk dana kas atau dana non kas, dari Pemerintah Pusat dan /atau Pemerintah Provinsi.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…