DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2016

Nomor
18
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Setiap orang dilarang menjual rokok : a. menggunakan mesin layanan mandiri; b. kepada siswa atau anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan/atau c. kepada perempuan hamil. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media luar ruang.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…