1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
5.Lembaga pemerintah di Daerah adalah instansi vertikal dan BUMN.
6.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
10.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika.
11.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
12.Peredaran Gelap Narkotika d a n Psikotropika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika d a n Psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
13.Pecandu Narkotika dan Psikotropika adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Psikotropika baik secara fisik maupun psikis.
14.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
15.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
16.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika dan Psikotropika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan Psikotropika.
18.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dan Psikotropika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
19.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dalam wilayah daerah.
20.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan dalam wilayah daerah.
21.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial dalam wilayah daerah.
22.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan dalam wilayah daerah.
23.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran dalam wilayah daerah.
24.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah daerah.
25.fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penyalagunaan narkotika dan psikotropika
25.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah daerah.