Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Kawasan ibukota Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sereang Kecamatan MaritengngaE dan Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tanete Kecamatan MaritengngaE dan Desa BuaE Kecamatan Watang Pulu; c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng; dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…