DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Kawasan ibukota Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sereang Kecamatan MaritengngaE dan Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tanete Kecamatan MaritengngaE dan Desa BuaE Kecamatan Watang Pulu; c. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng; dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…