DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Besarnya tarif Retribusi dipungut berdasarkan jenis kendaraan. Tarif retribusi setiap satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) Rp1.000,00 b. Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) Rp2.000,00 c. Kendaraan bermotor roda 6 (enam) Rp3.000,00

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…