1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis selanjutnya disingkat SKPD teknis adalah satuan kerja perangkat Menetapkan : ~ 3 ~ daerah yang membidangi urusan perhubungan, komunikasi dan informatika;
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kebel.
8.Parkir adalah keadaan suatu kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat atau ditinggalkan pengemudinya.
9.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
10.Dihapus.
11.Dihapus.
12.Dihapus
13.Petugas Parkir adalah orang yang dipekerjakan oleh penyelenggaraan perparkiran sebagai tukang parkir dan / atau Juru Parkir.
14.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pengutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum selanjutnya disebut Retribusi adalah suatu pungutan sebagai imbalan jasa pemakaian tempat parkir di tepi jalan umum dan / atau pelataran serta fasilitas pelayanan umum tempat tertentu yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :