1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
7.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang.
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang.
9.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
10.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
11.Badan Pembentukan Peraturan Daerah selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang yang bersifat tetap, menjalankan tugas dan fungsi legislasi DPRD.
12.Produk Hukum adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
13.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalampemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturanperundang-undangan dan produk hukum.
14.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
16.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Program Pembentukan Peraturan Daerah selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis. ~ 4 ~
18.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukumdan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten.
21.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
22.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk Peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
23.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Bupati yang disesuaikan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
24.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati untuk disesuaikan dengan Kepentingan Umum dan/atau Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
25.Nomor Registrasi yang selanjutnya disingkat Noreg adalah Pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
26.Hari adalah hari kerja.