DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
131

Ringkasan

Mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Barang Milik Daerah meliputi: 1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan 2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Isi peraturan

Teks131PDFHirarki

Memuat teks peraturan…