(1)Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut : RPMT = jumlah indeks variabel x Tarif retribusi Jumlah Variabel RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(2)Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni biaya operasional per tahun atau tarif rata-rata setiap menara per tahun, ditetapkan sebesar Rp2.822.000,00
(3)Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk setiap menara per tahun adalah sebagai berikut :
a.zona I : 1.menara pole Rp2.286.000,00 2.menara 3 kaki Rp2.540.000,00 3.menara 4 kaki Rp2.794.000,00
b.zona II : 1.menara pole Rp2.540.000,00 2.menara 3 kaki Rp2.822.000,00 3.menara 4 kaki Rp3.105.000,00
c.zona III : 1.menara pole Rp2.794.000,00 2.menara 3 kaki Rp3.105.000,00 4.menara 4 kaki Rp3.415.000,00
(4)Formulasi perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dimaksud pada ayat (2), dan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Ditetapkan di Pangkajene Sidenreng pada tanggal, 3 Desember 2019 Plt. BUPATI SIDENRENG RAPPANG, Ttd. DOLLAH MANDO Diundangkan di Pangkajene Sidenreng pada tanggal, 3 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG, Ttd. SUDIRMAN BUNGI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG, PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.HAM.3.103.17 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Kepala Bagian Hukum A.M. FAISAL LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI A. FORMULASI PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Jumlah kunjungan ke menara per tahun = 108 x 2 kali = 216 kunjungan Jika dalam 1 hari = 3 kunjungan, maka untuk 216 kunjungan dibutuhkan 72 hari kerja Maka biaya operasional per tahun adalah : No. Deskripsi Jumlah petugas Jumlah hari Biaya Jumlah
1.Transportasi 1 tim 72 Rp2.500.000,00 Rp180.000.000,00
2.Uang saku 3 orang 72 Rp 550.000,00 Rp118.800.000,00
3.ATK 1 tahun Rp6.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Total biaya operasional per Tahun Rp304.000.000,00 Biaya rata-rata atau tarif setiap menara per tahun (108 menara) Rp 2.822.222,22 Pembulatan Rp 2.822.000,00 B. FORMULASI PERHITUNGAN BESARAN TARIF RETRIBUSI SETIAP MENARA PER TAHUN
1.Zona I meliputi Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu Variabel Indeks Biaya yang didistribusikan Distribusi biaya Pembulatan Zona I 0,9 Rp2.822.000,00 Rp2.539.800,00 Menara Pole 0,9 Rp2.539.800,00 Rp2.285.820,00 Rp2.286.000,00 Menara 3 kaki 1 Rp2.539.800,00 Rp2.539.800,00 Rp2.540.000,00 Menara 4 kaki 1,1 Rp2.539.800,00 Rp2.793.780,00 Rp2.794.000,00
2.Zona II meliputi Kecamatan Watang Sidenreng, Kecamatan Tellu LimpoE, Kecamatan Panca Rijang dan Kecamatan Baranti Variabel Indeks Biaya yang didistribusikan Distribusi biaya Pembulatan Zona II 1 Rp2.822.000,00 Rp2.822.000,00 Menara Pole 0,9 Rp2.822.000,00 Rp2.539.800,00 Rp2.540.000,00 Menara 3 kaki 1 Rp2.822.000,00 Rp2.822.000,00 Rp2.822.000,00 Menara 4 kaki 1,1 Rp2.822.000,00 Rp3.104.200,00 Rp3.105.000,00
3.Zona 3 Kecamatan Panca Lautang, Kecamatan Dua Pitue, Kecamatan Kulo, Kecamatan Pitu Riase dan Kecamatan Pitu Riawa. Variabel Indeks Biaya yang didistribusikan Distribusi biaya Pembulatan Zona III 1,1 Rp2.822.000,00 Rp3.104.200,00 Menara Pole 0,9 Rp3.104.200,00 Rp2.793.780,00 Rp2.794.000,00 Menara 3 kaki 1 Rp3.104.200,00 Rp3.104.200,00 Rp3.105.000,00 Menara 4 kaki 1,1 Rp3.104.200,00 Rp3.414.620,00 Rp3.415.000,00 Plt. BUPATI SIDENRENG RAPPANG, DOLLAH MANDO PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI I. UMUM Pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai peran penting dan startegis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian daerah. Banyaknya bangunan Base Tranceiver Station atau menara telekomunikasi pada dekade ini, yang keberadaannya dirasakan telah membawa keresahan sebagian warga masyarakat karena mengganggu penataan ruang, keamanan serta estetika lingkungan. Di samping itu, juga kurangnya kompensasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berupa kontribusi Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dilakukan penertiban dan pengawasan yang lebih baik. Untuk itu, dalam upaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, maka retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai tambahan PAD perlu diberlakukan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 110 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Seiring dengan pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan PERDA yang dimaksud. Mahkamah Konstitusi menetapkan Keputusan Nomor 46/PUU/XII/2014, yang pada intinya menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945. Sehingga Pemerintah Daerah bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Setelah PERDA Nomor 3 Tahun 2016 diundangkan, selanjutnya diterapkan secara efektif. Kementerian Keuangan Melalui Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, mengeluarkan Surat Nomor : S-209/PK.3/2016 tanggal 9 September 2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Yang disusul dengan Surat Nomor : S-78/PK.3/2018 tenggal 26 Maret 2018 perihal Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tarif Rertribusi yang telah diatur dalam PERDA Nomor 3 Tahun 2016 dan diagendakan perubahannya dalam PERDA ini. Belum mengakomodir tarif retribusi untuk menara pole, serta disesuaikan penyusunan tarifnya dengan berpedoman pada Surat yang dimaksud. Untuk itu, diharapkan telah dapat diterapkan dengan efektif pada saat diberlakukan setelah pengundangannya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I cukup jelas Pasal II cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2018 NOMOR 56