DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
79

Ringkasan

Ruang Lingkup Penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan daerah ini, meliputi: a. kriteria dan pendataan Warga Miskin; b. hak, kewajiban dan tanggung jawab Warga Miskin; c. tanggung jawab pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat; d. strategi Penanggulangan kemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan; e. pelaksanaan Penanggulangan kemiskinan; f. pembinaan, Pendampingan, Pengawasan, monitoring dan evaluasi; g. peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. TKPKD; i. pendanaan; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan Pidana; dan l. Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks79PDFHirarki

Memuat teks peraturan…