1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
2.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang;
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;
5.Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi.
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
8.Hak Dasar adalah Hak Masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial dan budaya.
9.Warga miskin adalah Orang Miskin yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang dan memiliki Kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK) Kabupaten Sidenreng Rappang.
10.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
11.Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari kebijakan program percepatan penanggulangan kemislkinan.
12.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terancam dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
13.Rumah Tangga Sasaran (RTS) adalah rumah tangga yang termasuk dalam katagori miskin.
14.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah, pemerintah Daerah, dunia usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
15.Perangkat ......... ~ 5 ~
15.Perangkat Daerah Teknis adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang membidangi urusan penanggulangan kemiskinan.
16.Tim kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah.
17.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan, yang selanjutnya disingkat TKPK Desa/Kelurahan, adalah wadah koordinasi lintas sektopr dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di desa/kelurahan
18.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS, adalah Organisasi Sosial atau Perkumpulan Sosial yang melaksanakan peyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
19.dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukankegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia
20.Pendataan warga Miskin adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus mengenai populasi warga miskin yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah
21.verifikasi Warga Miskin adalah pemeriksaan tentang kebenaran data warga miskin pada periode tertentu dengan kriteria yang berlaku.
22.Verifikasi adalah suatu tindakan yang membuktikan bahwa hasil Verifikasi warga miskin telah sesuai dengan kriteria yang berlaku
23.Rencana Pembenganunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah Daerah.
24.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan di Daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan Daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.