Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Ditetapkan di Pangkajene Sidenreng pada tanggal, 20 Maret 2020 BUPATI SIDENRENG RAPPANG, ttd DOLLAH MANDO Diundangkan di Sidenreng Rappang pada tanggal, 20 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG, ttd SUDIRMAN BUNGI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.003.23.20 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Kepala Bagian Hukum A. KAIMAL,SH 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Sidenreng Rappang yang dibentuk dan ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah administrasi pemerintahannya terbagi dalam 11 (sebelas) Kecamatan, 38 (tiga puluh delapan) Kelurahan dan 68 (enam puluh delapan) Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah perlu menginventarisir Desa yang telah mendapatkan kode Desa dan segera menetapkan Desa dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan 68 (enam puluh delapan) Desa yang saat ini sudah ada di Kabupaten Sidenreng Rappang, termasuk Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan masing- masing Desa yang mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. II. PASAL DEMI PASAL