DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. (2) PPNS daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS daerah. (3) Dalam pelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS Daerah berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan tugas PPNS daerah diatur dengan Peraturan Bupati

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…