DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016

Nomor
4
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud adalah: a. hiburan umum, meliputi : 1) tontonan film; 2) pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana; 3) kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya; 4) pameran; 5) sirkus, akrobat dan sulap; 6) permainan bilyar dan bowling; 7) pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan; 8) karaoke keluarga; 9) refleksi; 10) pusat kebugaran (fitness center); dan 11) pertandingan olah raga. b. hiburan kesenian rakyat/tradisional, meliputi : 1) pagelaran kesenian rakyat; dan 2) hiburan tradisional lainnya yang sejenis. c. hiburan khusus, meliputi : 1) diskotik, karaoke pub, dan klab malam; 2) mandi uap/spa; dan 3) panti pijat.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…