1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Sidenreng Rappang beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
8.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9.Alokasi Dana Desa, yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
14.Sekretaris Desa adalah koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
15.Standar Harga Satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan daerah.
16.Honorarium adalah pemberian penghasilan dan/atau imbalan selain gaji dan tunjangan sehubungan dengan jasa atau suatu kegiatan.
17.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas dalam daerah dan/atau perjalanan dinas luar daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula.
18.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
19.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre- calculator amount) dan dibayarkan sekaligus.
20.Survey adalah suatu kegiatan pengumpulan data yang dilakukan untuk mendapatkan kepastian informasi dengan menggunakan kuesioner.
21.Kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawab.
22.Responden adalah sumber data yang dipilih untuk untuk mendapatkan data yang valid serta mewakili diri sendiri sebagai individu, kepala rumah rumah tangga, atau organisasi yang menjadi bagiannya.
23.Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah merupakan standar harga komponen terkecil untuk 1 (satu) item barang dengan mempertimbangkan kemahalan yang berlaku di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya.
24.Standar Biaya Umum selanjutnya disingkat SBU adalah harga satuan setiap unit non barang atau jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
25.Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja dan belanja kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam satu tahun anggaran.
26.Analisis Standar Belanja Fisik yang selanjutnya disingkat ASB fisik adalah penilaian kewajaran atas beban kerja atau biaya suatu kegiatan fisik atau konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
27.Analisis Standar Belanja non Fisik yang selanjutnya disingkat ASB non Fisik adalah analisis standar belanja yang memuat standarisasi biaya kegiatan non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar satuan harga dan jasa sebagai komponen penyusunnya.
28.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas dalam daerah dan/atau perjalanan dinas luar daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula.