Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional, kondisi lingkungan strategis Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Ditetapkan di Pangkajene Sidenreng pada tanggal, 20 Agustus 2025 BUPATI SIDENRENG RAPPANG, ttd SYAHARUDDIN ALRIF Diundangkan di Pangkajene Sidenreng pada tanggal,20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG, ttd ANDI RAHMAT SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG PROVINSI SULAWESI SELATAN: B.HK.05.039.25. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Kepala Bagian Hukum A KAIMAL,SH PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) dan RTRW Kabupaten serta RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJMN. Mekanisme penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dimulai setelah dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Sidenreng Rappang pada tanggal 20 Februari 2025 berdasarkan Instruksi Presdien Nomor 2 Tahun 2025. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan dengan mendasrkan pada prinsip keterkaitan, konsistensi, kelengkapan, dan kedalaman serta keterukuran. Disamping itu serta terpadu, juga menerapkan pendekatan partisipatif (bottom up), top down, teknokratis, politis dan inovatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan serta mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan digunakan sebagai arahan kegiatan pembangunan sesuai dengan kewenanagan Daerah. Berdasrkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 5
Membuka PDF…