Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
Kewenangan Desa meliputi : a. kewenangan berdasarkan hak asal-usul; b. kewenangan lokal berskala desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…