1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawatan Desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang Merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unser penyelenggara Pemerintah Desa.
8.Kepala Desa adalah kepala desa dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
9.Produk Hukum Desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, dan berbentuk keputusan yang meliputi Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
11.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
12.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
13.Peraturan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut Peraturan BPD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan BPD.
14.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat konkrit, individual, dan final.
15.Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan oleh Ketua BPD sebagai tindak lanjut hasil musyawarah BPD.
16.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa terkait APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
17.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
18.Pengundangan adalah penempatan peraturan di desa dalam Lembaran Desa, Tambahan Lembaran Desa, atau Berita Desa.
19.Lembaran Desa adalah penerbitan resmi pemerintah desa yang digunakan untuk mengundangkan peraturan desa.
20.Berita Desa adalah penerbitan resmi pemerintah desa yang digunakan untuk mengumumkan peraturan kepala desa.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
22.Hari adalah hari kerja.