DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020

Nomor
6
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang. 2. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 5. Pemerintahan Daerah 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 7. Perangkat Daerah 8. Rencana Pembangunan Industri 9. Perindustrian 10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV INDUSTRI UNGGULAN DAERAH BAB V RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH BAB VI PELAKSANAAN BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI BAB X PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH BAB XI LAPORAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…