1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
3.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020-2040 yang selanjutnya disingkat RPIK adalah penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
9.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
10.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
11.Industri Besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang dengan jumlah investasi lebih 15 milyar Rupiah.
12.Industri Menengah adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang dan investasi paling sedikit 1 milyar rupiah atau industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang dan investasi paling banyak 15 milyar Rupiah.
13.Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang dan investasi kurang dari 1 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
14.Sentra Industri Kecil Menengah adalah lokasi pemusatan kegiatan industri kecil dan industri menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis dan atau mengerjakan proses produksi yang sama, dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dirancang berbasis pada pengembangan potensi sumber daya daerah, serta dikelola oleh suatu pengurus professional.
15.Rencana Pembangunan Induk Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat RIPIN merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
16.Industri Unggulan Daerah, yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian Daerah di masa yang akan datang. Selain memperhatikan potensi sumber daya alam sebagai sumber keunggulan komparatif, industri andalan tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang mengandalkan sumber daya manusia yang berpengetahuan dan terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
17.Industri Pendukung, yaitu industri prioritas yang berperan sebagai faktor pemungkin (enabler) bagi pengembangan industri andalan secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif.
18.Industri Hulu, yaitu industri prioritas yang bersifat sebagai basis industri manufaktur yang menghasilkan bahan baku yang dapat disertai perbaikan spesifikasi tertentu yang digunakan untuk industri hilirnya.
19.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.