1.Daerah adalah Daerah Kabupaten sidenreng Rappang.
2.Dihapus.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Bupati adalah Bupati sidenreng Rappang.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 6A. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pelayanan Publik adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah Daerah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan dasar yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkalt dengan kepentingan publik.
8.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah Pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan D aerah.
9.Penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.
10.Penerima Iidyanan Publik adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang diberi tugas dan wewenang untuk memberikan pelayanan publik kepada warga.
11.Standar Pelayanan adalah indikator yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan yang berisi mekanisme pelayanan publik yang menjamin kualitas pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
12.Dihapus.
13.Dihapus.
14.Pengaduan adalah penyampian masyarakat terhadap ketidakpuasan pemberian pelayanan yang diterima berdasarkan standar pelayanan yang telah ditentukan.
15.Masyarakat adalah warga Negara dan penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun Badan Hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
16.Media adalah segala alat untuk penyebarluasan informasi yang berupa cetak dan elektronik. 4
17.Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanari Publik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
18.Sistem Pelayanan lnformasi Publik yang selanjutnya disebut Sistem lnformasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada Masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
19.Penyelenggaraan pelayanan publik Terintegrasi adalah penyelenggaraan Pelayanan Publik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Masyarakat.
2.Judul BAB 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Judul Bagian Kedua Tujuan pada BAB 11 ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
4.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagal berikut: