Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Ruang lingkup Biaya Transportasi Jemaah Haji yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. biaya transportasi bagi jamaah haji asal Daerah untuk penyelenggaraan ibadah haji reguler dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. b. biaya komponen penunjang lainnya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…