DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
93

Ringkasan

Mengatur tentang Penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal bersifat strategis yang meliputi : a. penataan desa; b. perencanaan desa; c. kerja sama desa; d. rencana investasi yang masuk ke desa; e. pembentukan BUM Desa; f. penambahan dan pelepasan aset desa; dan g. kejadian luar biasa.

Isi peraturan

Teks93PDFHirarki

Memuat teks peraturan…