1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. 4
7.Pelindungan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi wilayah dan hak Masyarakat Hukum Adat dari gangguan yang dilakukan oleh pihak lain.
8.Pemenuhan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak tradisional dan hak lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Wilayah Adat yang dipersamakan dengan wilayah hak ulayat atau yang disebut dengan nama lainnya adalah ruang kehidupan yang menjadi tempat keberadaan Masyarakat Hukum Adatyang terdiri dari tanah, air dan sumber daya alam yang terdapat di atasnya, yang penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan menurut hukum dan aturan adat secara turun-temurun.
10.Hukum Adat adalah seperangkat norma yang hidup dan berlaku untuk mengatur hubungan manusia dengan alam dan hubungan antar-manusia yang bersumber pada nilai budaya Masyarakat Hukum Adatyang diwariskan secara turun temurun yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat dan mempunyai akibat hukum.
11.Lembaga Adat adalah pranata pemerintahan adat yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat yang tumbuh dan berkembang secara tradisional.
12.Peta Wilayah Adat adalah peta tematik dengan skala 1:50.000 (lima puluh ribu) yang berisi informasi mengenai batas luar wilayah adat.
13.Hak Tradisional adalah hak yang melekat dengan keberadaan MHA.
14.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
15.Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah adat.
16.Panitia Masyarakat Hukum Adat adalah badan atau kelompok yang dibentuk Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi proses pengakuan dan pelindungan masyarakat huukum adat di wilayahnya yang bertugas melakukan verifikasi lapangan, penggalian hukum adat, hingga memberikan rekomendasi penetapan masyarakat hukum adat kepada Bupati.
17.Paguyuban adalah perkumpulan yang anggotanya terikat oleh ikatan batin yang kuat bersifat kekeluargaan, keakraban dan saling memiliki karena kesamaan keturunan, wilayah atau ideologi.