DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Mengatur mengenai Kelembagaan Petani yang dapat berbentuk: a.kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. asosiasi komoditas pertanian; d. KEP; dan e. KUB petani muda. Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dapat dibentuk pada setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…