1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disebut SKPD teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang pertanian.
6.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, petani, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
8.Pelaku usaha adalah perorangan warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
9.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang termasuk pekebun dan peternak.
10.Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
11.Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang didasarkan atas kesamaan, keserasian satu lingkungan sosial budaya untuk mencapai tujuan yang sama.
12.Gabungan Kelompok adalah gabungan dari pelaku utama dan atau kelompok pelaku usaha dalam satu wilayah desa/kelurahan.
13.Kelembagaan Ekonomi Petani yang selanjutnya disingkat KEP adalah kelembagaan petani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang memiliki kegiatan usaha tani dari hulu sampai hilir di sektor pertanian yang ditumbuhkembangkan oleh, dari dan untuk petani guna meningkatkan skala ekonomi yang menguntungkan dan efisiensi usaha.
14.Kelompok Usaha Bersama (KUB) Petani Muda adalah kumpulan pemuda / petani muda yang bergabung dan bekerjasama mengelola usaha pertanian bersama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
15.Asosiasi adalah gabungan pribadi-pribadi dari pelaku utama dan atau pelaku usaha dalam wadah bidang usaha yang sama dalam satu daerah.
16.Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
17.Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
18.Koordinator Penyuluh Kecamatan adalah penyuluh yang ditugaskan mengkoordinir kegiatan penyuluhan di Wilayah Kerja Balai Penyuluhan. 4