DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban perdagangan orang melalui : a. penjemputan, penampungan dan pendampingan serta pembinaan terhadap korban perdagangan orang sesuai dengan asal domisili Daerah; b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain tempat domisili korban perdagangan orang untuk proses pemulangan bagi korban perdagangan orang ke daerah asalnya; c. pelaporan tentang adanya tindak pidana perdagangan orang kepada aparatur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan orang.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…