DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
88

Ringkasan

Lahan pertanian pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berupa : a. lahan beririgasi; b. lahan tidak beririgasi. Pemerintah Daerah menetapkan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,

Isi peraturan

Teks88PDFHirarki

Memuat teks peraturan…