DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Mengatur mengenai ternak betina produktif dari ternak betina yang diperdagangkan atau yang akan dipotong dilakukan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan di pedagang ternak, pasar hewan, RPH, TPH atau tempat budidaya dan tempat pembibitan ternak lainnya. Identifikasi dilakukan oleh tim reproduksi atau petugas yang berwenang.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…