1.Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
4.Camat adalah Camat di Kabupaten Sidenreng Rappang.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan dan menangani urusan peternakan dan kesehatan hewan.
6.Petugas berwenang adalah Dokter Hewan dan/atau Asisten Teknis Reproduksi (ATR) atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
7.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
8.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan. 3
9.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
10.Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
11.Ternak adalah hewan peliharaan berupa sapi dan kerbau yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
12.Ternak Betina Produktif adalah Sapi betina dan Kerbau betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat melahirkan anak.
13.Indukan adalah sapi betina dan kerbau betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
14.Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
15.Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
16.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
17.Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara hewan agar dapat berkembang biak secara natural/alami.
18.Penyeleksian adalah serangkaian kegiatan memilih ternak sapi dan kerbau betina produktif, dari populasi sesuai kriteria bibit.
19.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan untuk memeroleh ternak sapi betina produktif yang akan dijadikan ternak bibit dari hasil seleksi.
20.Pembibitan adalah serangkaian kegiatan pembudidayaan untuk menghasilkan bibit sapi dan/atau kerbau sesuai pedoman pembibitan ternak yang baik.
21.Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak sapi dan kerbau yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
22.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
23.Tempat Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat TPH adalah tempat atau lokasi selain RPH yang digunakan oleh pedagang dan atau masyarakat sebagai tempat memotong hewan.
24.Tim Reproduksi adalah kelompok kerja atau petugas teknis reproduksi dan medik reproduksi dari unsur Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertugas melakukan pemeriksaan reproduksi ternak betina produktif.
25.Kartu Identitas Ternak adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk yang digunakan dalam pengaturan ternak untuk mencatat keterangan yang perlu tentang seekor ternak dan status kepemilikannya.
26.Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
27.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
28.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang 4 tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini guna menemukan tersangkanya.
29.Penyidik adalah Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Daerah.