DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
78

Ringkasan

1. Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa merupakan kegiatan pemanfaatan ruang hunian maupun bukan hunian yang mencakup kegiatan pemeliharaan, perawatan serta peningkatan kualitas bangunan prasarana, sarana dan utilitas; 2. Pemeliharaan bangunan Rusunawa merupakan kegiatan menjaga keandalan bangunan Rusunawa beserta prasarana dan sarananya agar bangunan Rusunawa tetap laik fungsi yang dilakukan oleh UPT yang meliputi prasarana, sarana dan utilitas Rusunawa; 3. Penghuni Rusunawa yang kemampuan ekonominya telah meningkat menjadi lebih baik, harus melepaskan haknya sebagai penghuni Rusunawa; 4. Dalam hal penyewa meninggal dunia maka ahli waris yang tinggal bersama dengan penyewa yang meninggal dunia dan/atau ahli waris yang masih menjadi tanggungan penyewa yang meninggal dunia, diberi prioritas utama untuk menyewa SaRusunawa dengan mengajukan permohonan; 5. UPT dapat mengusulkan untuk melakukan penambahan bangunan Rusunawa dan sarana/ prasarana yang belum tersedia dan/atau belum terbangun dan/atau masih ada permintaan pasar dalam hal masih tersedia lahan di lokasi pengelolaan dengan tetap memperhatikan kenyamanan penghuni.

Isi peraturan

Teks78PDFHirarki

Memuat teks peraturan…