1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
4.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
6.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah dan/atau swasta.
8.Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah pimpinan yang bertanggung jawab menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan.
9.Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan adalah penanggung jawab yang menyelenggarakan satuan pendidikan kesehatan.
10.Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan adalah penanggung jawab organisasi profesi di bidang kesehatan.
11.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12.Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
13.Keluarga sasaran gizi adalah keluarga yang didalamnya terdapat anggota keluarga yang mempunyai resiko terjadinya masalah gizi
14.Keluarga Sadar Gizi yang selanjutnya disingkat Kadarzi adalah suatu keluarga yang mampu mengenal, mencegah, dan mengatasi masalah gizi setiap anggotanya;
15.Orang lanjut usia selanjutnya disingkat Lansia, adalah setiap orang yang usianya telah mencapai 60 tahun atau lebih.
16.Remaja adalah setiap anak yang telah memenuhi usia 13 – 18 tahun atau pra – pubertas dan pubertas.
17.Perbaikan gizi adalah upaya atau kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
18.Status gizi adalah keadaan kecukupan gizi setiap individu sesuai kebutuhan menurut usia, aktivitas fisik dan/atau kondisi kesehatannya.
19.Pelayanan gizi adalah rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan gizi perorangan dan masyarakat melalui upaya pencegahan, peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan yang dilakukan di masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan; 6
20.Asuhan gizi adalah salah satu bentuk pelayanan profesi gizi di Fasilitas Pelayanan kesehatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan zat gizi pasien secara optimal.
21.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan dan minuman;
22.Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi, serta keamanan pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu;
23.Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi pangan lokal;
24.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal termasuk makanan tradisional setempat.
25.Keanekaragaman pangan adalah anekaragam kelompok pangan yang terdiri dari makanan pokok, lauk pauk, sayuran dan buah-buahan dan air serta beranekaragam dalam setiap kelompok pangan;
26.Bahan tambahan pangan adalah bahan/campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan;
27.Surveilans Gizi adalah pengamatan secara teratur dan terus menerus yang dilakukan oleh tenaga Gizi terhadap semua aspek penyakit Gizi, baik keadaan maupun penyebarannya dalam suatu masyarakat tertentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan.
28.Angka Kecukupan Gizi Daerah adalah suatu nilai acuan kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktivitas fisik untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal;
29.Kader pendamping gizi adalah seseorang yang bertugas mendampingi keluarga sasaran dan tinggal di desa, dipilih dari, oleh dan untuk masyarakat setempat
30.Masalah gizi adalah keadaan gizi kurang, gizi lebih atau gizi salah pada keluarga yang mempunyai bayi kurang dari 6 bulan, bawah dua tahun (baduta), bawah lima tahun (balita), Ibu hamil, Ibu Nifas, dan/atau anggota keluarga paska perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang apabila tidak dlakukan perbaikan gizi dapat mengganggu kesehatannya.
31.Gizi seimbang adalah susunan hidangan makanan sehari yang terdiri atas berbagai ragam bahan makanan yang berkualitas dalam jumlah dan proporsi yang sesuai dengan aktifitas fisik, umur, jenis kelamin dan keadaan fisiologi tubuh sehingga dapat memenuhi kebutuhan gizi seseorang, guna pemeliharaan dan perbaikan sel tubuh dan proses kehidupan serta pertumbuhan dan perkembangan secara optimal;
32.Kegemukan atau obesitas adalah suatu kondisi medis berupa kelebihan lemak tubuh yang terakumulasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan dampak merugikan bagi kesehatan, yang kemudian menurunkan harapan hidup dan/atau meningkatkan masalah kesehatan. 7
33.Gizi lebih adalah keadaan atau status gizi seseorang berdasarkan berat badan (BB)dibanding umur nilai Z-Scorenya melebihi (>) 2.0 SD baku WHO-2005.
34.Gizi kurang adalah keadaan atau status gizi seseorang berdasarkan berat badan (BB) dibanding umur (BB/U) nilai Z- Scorenya kurang (<) -2.0 SD baku WHO – 2005.
35.Gizi buruk adalah keadaan atau status gizi seseorang yang kurang atau sangat kurang sekali dari standar (Skor BB/U <- 3.0 SD baku WHO- 2005) dan di konfersikan dengan Berat Badan menurut panjang badan (BB/PB atau Berat Badan menurut tinggi badan (BB/TB) nilai Z-Scorenya kurang (<)- 3.0 SD baku WHO – 2005, merupakan bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun. Gizi buruk yang disertai dengan tanda-tanda klinis disebut marasmus atau kwashiorkor.
36.Gizi institusi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan gizi pada institusi penyelenggaraan makanan, termasuk penyelenggaraan makanan di rumah sakit, Klinik Utama, dan Puskesmas Rawat Inap.
37.Gizi klinik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan gizi di rumah sakit dan institusi perawatan pasien lainnya.
38.Bayi baru lahir (Neonatus) adalah bayi yang baru lahir atau umur 0 sampai dengan 28 hari.
39.Bayi adalah anak baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
40.Anak Bawah dua Tahun yang selanjutnya disingkat Baduta, adalah anak yang usianya dibawah dua tahun.
41.Anak Bawah Tiga Tahun yang selanjutnya disingkat Batita adalah anak yang usianya antara 1-3 tahun.
42.Anak Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disingkat Balita, adalah anak yang usianya dibawah lima tahun.
43.Penyakit degeneratif adalah istilah medis untuk menjelaskan suatu penyakit yang muncul akibat proses penuaan sehingga mengalami kemunduran fungsi sel tubuh yaitu dari keadaan normal menjadi tidak normal.
44.Kejadian Luar Biasa Gizi selanjutnya disebut KLB Gizi adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit gizi dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka, apabila ada 1 kasus gizi buruk terutama usia balita di suatu desa maka desa tersebut dinyatakan desa KLB Gizi buruk.
45.Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi selanjutnya disebut SKPG adalah sistem informasi yang dapat digunakan sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk mengetahui situasi pangan dan gizi masyarakat.
46.Pos Pelayanan Terpadu, selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. 8
47.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah proses menyusu dimulai dari bayi mencari puting susu, menemukan dan menyusu sendiri segera setelah lahir dengan cara segera setelah lahir bayi ditengkurapkan di dada ibu sehingga kulit ibu melekat pada kulit bayi minimal 1(satu) jam atau sampai menyusui awal selesai.
48.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan dihasilkan dari payudara ibu yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.
49.Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif selanjutnya disingkat pemberian ASI Eksklusif adalah pemberian ASI sebagai hak bayi sejak dini setelah dilahirkan sampai sekurang-kurangnya bayi mencapai usia 6 bulan tanpa penambahan cairan atau makanan padat lain dan ASI dapat dilanjutkan sampai bayi usia 2 tahun.
50.Makanan Pendamping Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat MP – ASI, adalah makanan pendamping ASI yang diberikan pada bayi usia 6 (enam) bulan sampai 24 bulan tahun secara bertahap dan bervariasi sesuai kebutuhan tumbuh kembang bayi.
51.Gerakan Seribu (1.000) Hari Pertama kehidupan yag selanjutnya disebut GSHPK adalah suatu gerakan bersama di daerah antara Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui gerakan partisipasi untuk percepatan perbaikan gizi melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian para pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi terhadap kebutuhan gizi bayi pada seribu hari pertama kehidupannya mulai dari masa konsepsi sampai dengan anak usia 2 tahun.
52.Ruang Laktasi adalah fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.
53.Tenaga Terlatih Pemberian ASI adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan mengenai pemberian ASI melalui pelatihan, antara lain konselor menyusui atau konselor pemberian makan bayi dan anak (PMBA) yang telah mendapatkan sertifikat
54.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasukitenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
55.Pengurus Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
56.Tempat Sarana Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan bagi kegiatan masyarakat.
57.Penyelenggara Tempat Sarana Umum adalah penanggung jawab tempat sarana umum.
58.Susu Formula Bayi adalah formula sebagai pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu-satunya sumber gizi dalam bulan bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan makanan pendamping air susu ibu (MPASI). 9
59.Hipotiroid Kongenital yang selanjutnya disingkat HK, adalah keadaan menurun atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir. Hal ini terjadi karena kelainan anatomi atau gangguan metabolisme pembentukan hormon tiroid atau defisiensi iodium.
60.Skrining Hipotiroid Kongenital yang selanjutnya disingkat SHK, adalah skrining/uji saring untuk memilah bayi yang menderita HK dari bayi yang bukan penderita.
61.Usaha Jasa Boga adalah setiap usaha pengelolaan makanan yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.