1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
6.Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 4
9.Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
14.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
18.Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;