menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 50 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 2730) ;
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881)
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang 2 Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485) ;
8.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran ;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 59). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI SIDOARJO TENTANG DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO.