1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Sidoarjo.
5.Kas Daerah adalah Kantor Kas Daerah KabupatenSidoarjo.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo.
7.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo yang selanjutnya disingkat LPPL Radio Suara Sidoarjo adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia.
8.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo yaitu Organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
9.Dewan Direktur adalah Dewan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo yaitu unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
10.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggung jawabkan secara periodik kepada masyarakat.
11.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. 4
12.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
13.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
14.Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
15.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
16.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran bersangkutan.
17.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui siaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/ atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
18.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan- pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan / atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
19.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
20.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudakan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5
21.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.