1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
4.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sidoarjo. 3
6.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapem Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
9.Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
11.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
12.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propem Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
13.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai peraturan masalah tersebut dalam randangan perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
15.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda dan rancangan perbup untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
16.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda dan Perbup untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
17.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup, adalah produk hukum yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati.
18.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Bersama adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati bersama satu atau lebih Kepala Daerah.
19.Keputusan Bupati adalah norma hukum yang dikeluarkan oleh Bupati yang bersifat konkrit, individual dan final.
20.Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo. 4
21.Peran serta mayarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses pembentukan, persiapan dan pembahasan rancangan perda.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo.