1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo.
5.Unit Pelaksana Teknis, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
8.Pasar Daerah adalah pasar rakyat yang dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.Bangunan pasar adalah semua bangunan di dalam pasar dalam bentuk apapun.
10.Toko adalah bangunan gedung yang tertutup dengan fungsi usaha yang digunakan untuk perdagangan benda atau barang.
11.Kios adalah bagian dari bangunan yang satu sama lain dibatasi dengan dinding serta dapat ditutup.
12.Los adalah bagian dari bangunan pasar yang merupakan bangunan beratap, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan untuk menjajakan barang-barang dagangan.
13.Tempat berjualan adalah tempat di dalam bangunan stand pasar dan/atau halaman pasar yang khusus disediakan untuk kegiatan usaha.
14.Pedagang adalah setiap orang yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar rakyat.
15.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
16.Pengelolaan adalah penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar rakyat.
17.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha. 5
18.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
19.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar rakyat yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
20.Pemanfaatan adalah pemanfaatan sarana dan prasarana pasar rakyat oleh pedagang, pelaku usaha dan entitas ekonomi lainnya dalam bentuk kerjasama.
21.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat selanjutnya disebut IUP2R adalah izin untuk dapat menjalankan usaha pengelolaan pasar rakyat.
22.Surat bukti pemakaian tempat usaha adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah pengguna sebagai legalitas untuk menempati tempat usaha kepada orang pribadi/badan di lokasi pasar rakyat.