Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo. Ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI SIDOARJO, ttd SUBANDI Diundangkan di Sidoarjo pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIDOARJO, ttd FENNY APRIDAWATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2025 NOMOR 2 SERI D NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 153-2/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Sidoarjo untuk periode 5 tahun yang dimaksudkan untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan RPJMD ini sebagai penjabaran dari visi, program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikator indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman RPJPD, RPJM Nasional, dan RTRW dengan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur. RPJMD digunakan sebagai pedoman penetapan Renstra-PD dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen penyusunan dokumen penganggaran dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL