DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022

Nomor
4
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
158

Ringkasan

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas dan Tujuan: 3. Tugas dan Wewenang: 4. Ruang Lingkup: Ruang lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi : a. Perlindungan; b. Pengembangan; dan c. Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. 5. Pelindungan: 6. Pengembangan: 7. Pemanfaatan: 8. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya: 9. Pelestarian: 10. Sumber Daya Manusia Pengelola Cagar Budaya: 11. Upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat: 12. Registrasi: 13. Tim Ahli Cagar Budaya: 14. Insentif dan Kompensasi: 15. Museum: 16. Ketentuan larangan: 17. Sanksi Administratif: 18. Pengawasan dan Penyidikan: 19. Ketentuan Pidana: 20. Pendanaan: 21. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks158PDFHirarki

Memuat teks peraturan…