1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.DinasPendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
5.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kepala Dinasadalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
7.Kebudayaan adalah cipta, rasa dan karya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, seni, susila, hukum, adat dan setiap kecakapan dan kebiasaan.
8.Festival kesenian adalah suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertujukkan berbagai bentuk karya seni yang memiliki kekhasan daerah.
9.Pergelaran kesenian adalah kegiatan yang mempertunjukkan hasil karya seni di tengah masyarakat.
10.Pameran seni adalah kegiatan seniman yang memamerkan karya seni untuk masyarakat.
11.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
12.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 5
13.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
16.Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
17.Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA/BA adalah salah satu bentuk layanan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan kekhususan Agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun secara lebih terstruktur.
18.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
19.Sekolah rumah (homeschooling) adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komUnitas di mana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
20.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
21.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
22.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 6
23.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
24.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
25.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs., adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
26.Satuan pendidikan kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
27.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.Standar Pelayanan Minimal adalah kriteria minimal berupa nilai komulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
29.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
30.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
31.Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
32.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
33.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
34.Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik, dan/atau peserta didik dengan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 7
35.Pembelajaran Kemitraan Antar Sekolah adalah pembelajaran yang melibatkan siswa antar sekolah dalam jenjang pendidikan yang sama untuk mengembangkan kerjasama pembelajaran.
36.Pendidikan Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
37.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
38.Budaya Sidoarjo adalah hasil karya manusia yang mencakup ide, aktivitas, dan artifak yang berkembang di daerah Sidoarjo.
39.Budaya Belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
40.Budaya belajar di luar jam sekolah adalah kebiasaan warga belajar menggunakan sebagian waktunya sehari- hari pada hari efektif sekolah secara tepat guna untuk belajar diluar jam sekolah.
41.Budaya Literasi adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca dan/atau menulisyang bermanfaat bagi kehidupan.
42.Budaya Peduli Lingkungan adalah budaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tetap mempertahankan pengelolaan lingkungan hidup.
43.Outdoor Learning adalah salah satu pendekatan pembelajaran yag berlangsung di luar kelas agar peserta didik dapat beradaptasi dengan lingkungan alam sekitar serta melibatkan pengalaman yang membutuhkan partisipasi siswa.
44.Boarding School adalah lembaga pendidikan di mana peserta didik tidak hanya belajar tetapi juga bertempat tinggal dan hidup menyatu dengan lembaga tersebut.
45.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
46.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan bagi semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
47.Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang memiliki kebutuhan dalam hal pendidikan yang bersifat khusus, karena disabilitas, potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, lingkungan sosial budaya, geografis, dan hambatan ekonomi
48.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. 8
49.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
50.Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
51.Penyelenggara Usaha Kesenian adalah pelaku usaha untuk memajukan kesenian dengan melakukan kegiatan pengemasan yang bermuara pada pemasaran karya seni, baik dalam bentuk penataan, penyantunan, perekaman, maupun penyajian langsung serta jasa yang bersifat komersial
52.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
53.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
54.Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMS) merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan berfungsi membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan pendidikan.
55.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah sistem penerimaan peserta didik baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
56.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
57.Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disingkat BOSDA adalah kebijakan subsidi pendidikan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada satuan pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, Kelompok Masyarakat sebagai pendamping dana Biaya Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat, sehingga memungkinkan setiap peserta didik pada satuan pendidikan dimaksud terbebas dari pungutan atau biaya penyelenggaraan pendidikan.
58.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
59.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang 9 sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
60.Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah Gerakan Pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olahraga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental (GNRM).
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: