1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Sidoarjo.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi pekerjaan umum dan Penataan ruang di Kabupaten Sidoarjo.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, fibber optik, radio atau sistim elektromagnetik lainnya.
8.Penyelenggara Tekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan pertahanan keamanan negara.
9.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 4
10.Penyedia Menara adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
11.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
12.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
13.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC), Radio Network Controller (RNC) dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
14.Kolokasi adalah bergabungnya beberapa co-operator celuler untuk penempatan stasiun pemancar dan penerima (BTS) ke dalam satu menara yang ada secara bersama-sama.
15.Menara Telekomunikasi adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang penempatan perangkat telekomunikasi.
16.Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang dibangun dan dipergunakan oleh minimal 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi.
17.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
18.Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
19.Rencana Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama adalah perencanaan sistem komunikasi seluler yang mengatur lokasi penempatan menara telekomunikasi sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
20.Zona Lokasi Menara adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi dalam Rencana Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama, berdasarkan potensi ruang yang tersedia dalam radius 300 m.
21.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/ atau penyedia menara diatas tanah/ lahan milik Pemerintah Daerah atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Rencana Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama yang meliputi perencanaan, pengurusan izin, pembangunan fisik menara telekomunikasi beserta fasilitas pendukungnya. 5
22.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.
28.Menara Pole adalah Menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
29.Menara kamuflase adalah Menara telekomunikasi yang dibangun dengan menyesuaikan lingkungan dan tidak menampakan sebagai bangunan konvensional menara yang berbentuk dari simpul baja.
30.Menara mobile adalah Menara telekomunikasi dengan sistem Base Transceiver Station (BTS) yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan digunakan oleh penyelenggara telekomukasi sebagai solusi sementara untuk penyedia Coverage selurer baru atau atau memenuhi kapasitas trafik seluler.
31.Kamera pengaman adalah peralatan yang dapat digunakan oleh pemerintah/swasta/masyarakat untuk memonitor atau mendeteksi keadaan dari tempat tertentu.