menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomo
3.Undang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4279) ;
4.Undang Pembentukan Kabupaten Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348); BUPATI SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATISIJUNJUNG, bahwa dalam upaya mempercepat pertumbuhan Kabupaten Sijunjung, diperlukan adanya modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar nege guna mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil yang berkelanjutan; bahwa untuk meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih kondusif dan promotif di Kabupaten Sijunjung ahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penanaman Kabupaten Sijunjung, maka diperlukan pengaturan tentang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4279) ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348); KABUPATEN SIJUNJUNG AHMAT TUHAN YANG MAHA ESA rtumbuhan ekonomi adanya penanaman ri dalam negeri maupun luar negeri, guna mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan pembangunan ekonomi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang lebih kondusif dan promotif di Kabupaten Sijunjung; ahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian an modal di Kabupaten Sijunjung, maka diperlukan pengaturan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal. Undang Dasar Negara Republik Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25); Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara 2
6.Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
8.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);
13.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan batas Wilayah Kotamadya Dati II Sawahlunto, Kab. Dati II Sawahlunto/ Sijunjung dan Kab.Dati II Solok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3423);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3515);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia 3 Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4823);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4892);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran negara republik Indonesia Nomor 5285);
22.Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
23.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
24.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
25.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu ;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayana Perizinan Terpadu di Daerah ;
28.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
29.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
30.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal; 4
31.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal;
32.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013;
33.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya ( Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 16);
34.Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal ( Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 Nomor 2);
35.Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tatacara Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal; ( Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 21);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sijunjung Tahun 2011-2013; (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 5).
37.Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara; (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 3). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG dan BUPATI SIJUNJUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL