DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
104

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan ganti kerugian daerah dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap : a. bendahara Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Daerah; b. pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dalam lingkup Pemerintah Daerah dan Pejabat Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan c. pejabat Lain meliputi pejabat Negara/Daerah dan/atau pihak ketiga yang masing-masing kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang daerah.

Isi peraturan

Teks104PDFHirarki

Memuat teks peraturan…