menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
4.Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394) ;
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3423);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4832);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
15.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 3
16.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
17.Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Usaha Ekonomi Masyarakat Simpan Pinjam (UEM-SP) di Sumatera Barat;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari(Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 15) ;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG dan BUPATI SIJUNJUNG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NAGARI Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari ( Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 12)diubah sebagai berikut :
1.Diantara angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 1a, angka 2 (dua), angka 4 (empat), angka 5 (lima), angka 8 (delapan), angka 11 (sebelas), angka 12 (duabelas) dan angka 13 (tigabelas) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :