Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Ringkasan
Menetapkan Pembentukan dan Susunana Perangkat Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Pembentukan dan Susunana Perangkat Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sijunjung; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, Bupati harus memperhatikan asas:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB III
BAB IV
BAB V
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
Pada saat Peraturan Derah ini mulai berlaku, UPT Dinas, UPT Badan, Rumah Sakit Daerah, Puskesmas yang sudah dibetuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru dan UPT sebagaimana dimaksud melekat pada masing-masing Dinas, Badan yang menangani urusan UPT tersebut.
Membuka PDF…