1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung. 1a. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan prinsip otonomi seluas–luasnya dengan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom 5
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sijunjung.
6.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Bupati.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sijunjung.
8.Bendaharawan Khusus Penerima untuk selanjutnya disingkat BKP adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sijunjung.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian /pemanfaatan kekayaan daerah antara lain pemakaian bangunan, pemakaian kendaraan dan alat-alat berat milik Pemerintah Daerah.
14.Tempat rekreasi adalah bagian tempat pariwisata yang dimanfaatkan oleh orang pribadi, kelompok dalam rangka kegiatan Rekreasi.
15.Olah raga adalah merupakan permainan ketangkasan.
16.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan tempat khusus parkir yang dinikmati oleh orang atau badan.
18.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
19.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. 6
20.Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta.
21.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa milik Pemerintah Daerah.
22.Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa adalah pelayanan tempat penginapan /pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
23.Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusaha objek dan daya tarik wisata, serta usaha-usaha yang terkait dengan bidang tersebut.
24.Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan / pemberian jasa / fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
25.Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (antemortem) adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
26.Pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (postmortem) adalah pemeriksaan kesehatan jeroan, kepala dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
27.Rumah Potong Hewan adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat.
28.Kandang istirahat/karantina adalah kandang peristirahatan bagi hewan yang akan di potong di rumah potong hewan ± 12 jam dan dilakukan pemeriksaan antemortem.
29.Kandang penampungan adalah kandang yang dipergunakan untuk menampung hewan yang akan dipotong di rumah potong hewan sebelum masuk ke kandang karantina.
30.Tempat pemotongan adalah Areal di RPH untuk menyembelih ternak.
31.Tempat Pelayuan daging adalah daging atau karkas yang telah diberi cap sehat ditiriskan pada ruangan pendingin yang higianis selama ± 8 jam.
32.Pemeriksaan daging impor adalah pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kehalalan daging dari Negara asal, jaminan kepastian mutu/kwalitas daging.
33.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
34.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pangkalan untuk keadaan penumpang, bis umum, dan barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk pelayan peron.
35.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
36.Produksi usaha daerah adalah produksi yang dihasilkan daerah melalui kegiatan usaha daerah. 7
37.Benih adalah tanaman atau bagiannya yang dijadikan atau digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakan tanaman.
38.Benih ikan adalah turunan dari ikan dengan ukuran tertentu yang akan dijadikan sebagai bahan untuk kegiatan budidaya perikanan.
39.Calon benih adalah tanaman atau bagiannya yang diproduksi dengan maksud dijadikan benih melalui tahapan budidaya yang ditetapkan dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.
40.Retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
41.Komersial adalah kegiatan yang dilaksanakan bersifat bisnis dan usaha (mencari keuntungan).
42.Non komersial adalah kegiatan yang dilaksanakan orang atau pribadi/ kelompok seperti seminar-seminar, sosialisasi yang tidak bersifat bisnis (tidak mencari keuntungan).
43.Kegiatan sosial dan kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat yang bersifat sosial kemasyarakatan seperti kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan.
44.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pembayaran atas pelayanan penyedian fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan Pemerintah Daerah.
45.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 45a.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
46.Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STS, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan fomulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
48.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 48a.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 48b.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 8
49.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan.
50.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: