1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan prinsip otonomi seluas–luasnya dengan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orang pribadi atau Badan.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi perangkat Daerah yang mempunyai tugas mengelola dan mengatur tarif retribusi. 5
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang atau kelompok dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan perizinan yang terkait dengan bidang kesehatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
12.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap. 12.a Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan perorangan yang meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dimana penderita/pasien tinggal/menginap diruang rawat inap pada sarana kesehatan.
13.Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang membutuhkan tindakan medis segera guna menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
14.Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang memberikan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
15.Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang kecil. 15.a Pos Kesehatan Nagari adalah unit pelayanan kesehatan pemerintah di tingkat Nagari.
16.Retribusi pelayanan kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Pos Kesehatan Nagari.
17.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah yang berasal dari Kelurahan sebelum diangkat ke TPA.
18.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya dapat disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah.
19.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengan padat yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari badan organik dan anorganik, logam dan non logam yang dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya.
20.Retribusi sampah adalah pembayaran atas jasa/pelayanan sampah yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
21.Dihapus
22.Dihapus
23.Dihapus
24.Dihapus
25.Dihapus
26.Dihapus
27.Dihapus
28.Dihapus
29.Dihapus
30.Dihapus 6
31.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
32.Tempat parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Pemerintah.
33.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
34.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan /atau hewan.
35.Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum.
36.Pasar adalah tempat kegiatan berusaha, jual beli/transaksi yang kawasan dan peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah.
37.Kios adalah tempat berdagang dengan jenis dan spesifikasi yang sama diatur dan ditetapkan berdasarkan komoditi yang satu sama lain dibatasi dengan dinding dan dapat ditutup.
38.Los adalah tempat berdagang merupakan bagian dari bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa didinding keliling.
39.Pelataran adalah tempat berdagang yang tersedia di pasar dan tidak beratap yang tidak dibatasi oleh dinding (terbuka).
40.Hak sewa adalah hak yang diberikan oleh Kepala Daerah dan atau kepala pedagang dan atau Badan Hukum untuk menempati suatu bagian pasar inpres dan non inpres dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan guna mengusahakan kegiatannya.
41.Retribusi Pasar adalah pembayaran atas penempatan dan penyewaan Toko, Kios, Los dan pelataran dalam pasar.
42.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
43.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
44.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
45.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
46.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang akan dilelang.
47.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
48.Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legistimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
49.Tanda uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa lempengan plat alumanium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat motor atau rangka kendaraan.
50.Retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah Retribusi yang dipungut atas setiap pelayanan uji berkala ata kendaraan bermotor.
51.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah.
52.Alat Pemadam Kebakaran adalah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdiri dari Tabung Racun Api, hidran, alat pemercik (Spinkler) dan alarm kebakaran. 7
53.Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm manual dan alarm otomatis.
54.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadam kebakaran, baik merupakan hidran halaman atau hidran gedung.
55.Spinkler otomatis adalah suatu sistim pemancar air yang bekerja secara otomatis bila mana temperatur ruangan mencapau suhu tertentu.
56.Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas dan sejenisnya yang memuat gambar mengenai suatu lokasi /wilayah dengan skala tertentu yang dapat memberikan informasi mengenai batas-batas wilayah dengan menunjukan adanya jalan, sungai, gunung, daratan, lautan termasuk peta Kota, Kecamatan, Nagari, peta Advis Planing atau Site Plan, peta yang terkait dengan Pemetaan Tata Ruang, Peta Klarifikasi Lahan/Rekomendasi/Izin dan peta Kawasan Hutan.
57.Komersial adalah pelayanan penyedotan kakus yang diberikan kepada badan atau orang pribadi yang berhubungan dengan tenpat usaha yang komersial atau niaga atau perdagangan atau yang dimaksudkan untuk perdagangan atau bernilai niaga yang bertujuan untuk mencari keuntungan seperti hotel, Restoran, Rumah sewaan, WC umum, Ruko dll yang sejenisnya.
58.Non Komersial adalah pelayanan penyedotan kakus yang diberikan kepada badan atau orang pribadi yang tidak berhubungan dengan tenpat usaha yang komersial atau niaga atau perdagangan atau yang dimaksudkan untuk diperdagangan atau bernilai niaga yang bertujuan untuk tidak mencari keuntungan seperti rumah tangga, rumah ibadah dan tempat-tempat social lainnya.
59.Instansi Pemusnahan Lumpur dan Tinja selanjutnya disingkat dengan IPLT adalah tempat pemusnahan lumpur tinja.
60.Retribusi penyedotan kakus adalah retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jambat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.
61.Menara adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
62.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
63.Alat Telekomunikasi adalah setiap perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
64.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapan yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
65.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
66.Badan Penyelenggara adalah bentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggara jasa telekomunikasi dan informasi. 8
67.Menara Telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
68.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
69.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
70.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
71.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
72.Izin Mendirikan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
73.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Pembayaran atas fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah kepada wajib Retribusi atas pelayanan izin penyelenggaraan menara telekomunikasi.
74.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memamfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
75.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
76.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebuh besar dari pada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
77.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
78.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
79.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
80.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
81.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 9
2.Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :