1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sijunjung;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sijunjung;
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi perangkat daerah Kabupaten Sijunjung yang terdiri 4 dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
7.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8.Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah dalam rangka mencapai tujuan daerah dalam kerangka pembangunan nasional
9.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat di daerah;
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk 5 periode (lima) tahun;
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
13.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
14.Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja - SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
15.Dihapus;
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang selanjutnya disingkat RPJM Nagari adalah Dokumen Perencanaan Nagari untuk 5 periode (lima) tahun;
17.Rencana Pembangunan Tahunan Nagari, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKPN), adalah Dokumen Perencanaan Nagari untuk periode 1 (satu) tahun;
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan;
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
20.Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi;
21.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan;
22.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih program kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah;
23.Program SKPD adalah sekumpulan rencana kerja suatu SKPD
24.Program lintas SKPD adalah sekumpulan rencana kerja beberapa SKPD;
25.Program kewilayahan dan lintas wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar SKPD mengenai suatu atau beberapa wilayah, daerah, atau kawasan; 5
26.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya sebagai input untuk menghasilkan output dalam bentuk barang/ jasa;
27.Forum SKPD adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrembang Kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Renja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait;
28.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah;
29.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Kabupaten adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
2.Ketentuan, BAB II Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :