menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Nagari, Mengingat :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25):
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta 1 h Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Kabupaten Siiuntung Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4832): Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, 4. 5. 6. 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321): :
7.Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa:
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa: Dengan Persetuiuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIJUNJUNG dan BUPATI SIJUNJUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
3.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
4.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. 3
5.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Desa adalah Desa yang berada di Kabupaten Sijunjung.
7.Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
9.Wali Nagari adalah Pejabat Pemerintah Nagari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga nagarinya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Nagari vang selanjutnya disingkat BPN adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan jorong dan ditetapkan secara demokratis.
11.Peraturan Nagari adalah peraturan perundang-undangan vang ditetapkan oleh Wali Nagari setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Nagari. 12.Musyawarah Nagari adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Nagari. Pemerintah Nagari, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Nagari untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang selanjutnya disebut APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari.
14.Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari vang selanjutnya disebut Panitia Pengisian adalah Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari vang ditetapkan dengan keputusan Wali Nagari. 4 15. 16. 17. 18. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Nagari baik dari segi administrasi, kemampuan dan kepemimpinan para Bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari adalah laporan Wali Nagari kepada Badan Permusyawaratan Nagari atas capaian pelaksanaan tugas Wali Nagari dalam satu tahun anggaran. Jorong adalah bagian dari wilayah nagari. Niniak mamak adalah orang yang diangkat sebagai pangulu adat oleh suku/kaum dalam suatu Nagari.
19.Alim ulama adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat 20. 21, 22. 23. 24. 25. yang ahli dalam bidang agama Islam atau ilmuan agama Islam. Cadiak pandai adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang ilmu umum berbagai disiplin ilmu atau berilmu pengetahuan luas. Bundo kanduang adalah pimpinan wanita/perempuan di minangkabau yang menggambarkan sosok seorang perempuan bijaksana yang menjadikan adat minangkabau lestari dari masa ke masa. Generasi muda adalah generasi yang memiliki kemampuan, semangat tinggi dan memiliki wawasan yang lebih luas untuk mengembangkan dan memajukan Negara. Tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya. Perwakilan kelompok masyarakat adalah kumpulan manusia yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi serta mempunyai tujuan untuk mewujudkan penerapan nilai-nilai sosial vang ada dan dibutuhkan dalam suatu struktur sosial pada suatu masyarakat. Hari adalah hari kerja. 5 Pasal 2 Pengaturan BPN dilaksanakan berdasarkan asas: a. pemberdayaan: