1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Sijunjung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung.
6.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
7.Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Nagari dan Desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar di wilayah Indonesia
8.Sistem Pembangunan Partisipatif yang selanjutnya disingkat SP2 adalah suatu proses sistimatis untuk merumuskan strategi pembangunan dan pengelolaan anggaran pembangunan bersama-sama masyarakat melalui pelaksanaan forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang mulai dari Penggalian Gagasan tingkat Jorong, Musyawarah Khusus Perempuan (MKP), Rembuk Jorong, Musyawarah Pengkajian Keadaan Nagari (PKN), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.
9.Perencanaan Partisipatif adalah perencanaan yang dihasilkan dari peran aktif masyarakat, lembaga perguruan tinggi, pemerintah dan dunia usaha serta stake holders pembangunan lainnya. 5
10.Partisipatif adalah pelibatan semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil kegiatan untuk memupuk rasa memiliki.
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah dinas/badan/kantor yang ada dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
12.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang disingkat dengan Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sijunjung.
13.Camat adalah Camat dalam daerah Kabupaten Sijunjung.
14.Wali Nagari/Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraan pemerintahan nagari atau desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama badan permusyawaratan nagari atau desa.
15.Badan Permusyawaratan Nagari /Desa yang selanjutnya disingkat BPN/BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari/Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari/Desa.
16.Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga kerapatan niniak mamak pemangku adat yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat yang berlaku dimasing-masing nagari dan merupakan lembaga tertinggi dalam penyelenggaraan adat di nagari.
17.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
18.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
19.Musyawarah Khusus Perempuan yang selanjutnya disingkat MKP adalah suatu forum musyawarah perencanaan pembangunan yang pesertanya adalah perempuan di Jorong.
20.Penggalian Gagasan yang selanjutnya disingkat Penggas adalah suatu forum pertemuan ditingkat Kelompok/Jorong untuk mengidentifikasi potensi dan masalah serta usulan-usulan aspiratif dari masyarakat tingkat Jorong di Nagari.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari/Desa yang selanjutnya disebut RPJM-Nagari/RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan nagari, arah kebijakan keuangan nagari, kebijakan umum dan program serta program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
22.Rencana Kerja Pembangunan Nagari/Desa yang selanjutnya disebut RKP-Nagari/RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Nagari/RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi nagari/desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan nagari/desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah nagari/desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Nagari atau RPJM-Desa. 6
23.Petunjuk Teknis Operasional yang selanjutnya disingkat PTO adalah penjelasan dan rincian lebih lanjut tentang pelaksanaan Sistim Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah.
24.Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim pengelola kegiatan pembangunan di tingkat Nagari dan Desa yang diangkat dan diberhentikan oleh forum musyawarah masyarakat Nagari atau Desa.
25.Tim Pengelola Kegiatan Antar Nagari yang selanjutnya disingkat TPKAN adalah tim pengelola kegiatan pembangunan lintas nagari yang diangkat dan diberhentikan oleh forum musyawarah masyarakat antar nagari yang difasilitasi Badan Kerjasama Antar Nagari.
26.Badan Kerjasama Antar Nagari yang selanjutnya disingkat BKAN adalah lembaga partisipatif yang dibentuk melalui musyawarah nagari- nagari dalam rangka fasilitasi dan pengelolaan kerjasama pembangunan partisipatif lintas wilayah nagari, ditetapkan melalui Peraturan Bersama Nagari.
27.Pengkajian Keadaan Nagari/Desa yang selanjutnya disingkat PKN/PKD adalah suatu upaya tim penyusun RPJM-Nagari/Desa bersama masyarakat untuk mengidentifikasi potensi dan masalah secara mendalam menggunakan pendekatan partisipatif dengan menggunakan peta sosial, kalender musim, diagram kelembagaan, analisis kemiskinan dalam rangka menyusun RPJM-Nagari/Desa dan RKP- Nagari/Desa
28.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Bappeda.
29.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran, dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat.
30.Prioritas adalah rangking hasil kesepakatan yang dirumuskan dengan mengacu pada kriteria forum musrenbang secara objektif tentang kebutuhan masyarakat (bukan berdasarkan keinginan masyarakat) dengan melihat berbagai aspek yang mendukung dan dibuatkan berita acaranya.
31.Masyarakat adalah penduduk Nagari/Desa dan yang berada di Nagari/Desa maupun di perantauan.
32.Fasilitasi adalah upaya mengkoordinasikan dan melakukan pendampingan pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah.
33.Fasilitator adalah tenaga yang dipilih berdasarkan kemampuan untuk memfasilitasi diskusi penyepakatan pada tiap tahap prosedur perencanaan.
34.Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari/Desa yang selanjutnya disingkat KPMN/KPMD adalah kader pemberdayaan masyarakat Nagari/Desa yang bertugas untuk memfasilitasi proses pembangunan Nagari/Desa sesuai dengan asas dan prinsip pengelolaan pembangunan masyarakat.
35.Pemberdayaan adalah upaya untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.
36.Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya local yang ada pada masyarakat. 7
37.Keberlanjutan adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya saat ini tetapi juga di masa datang dengan berwawasan lingkungan.
38.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
39.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yanq selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun
40.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
41.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
42.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
43.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.